ASISTEN SOSIAL SITIREJO - Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh, semoga pembaca semua tetap dalam lindungan ALLOH SWT. Artikel ini admin terbitkan karena ada salah satu warga yang bertanya tentang mengajukan gugat cerai namun pada saat itu buku nikah tidak ada / tanpa buku nikah.
Ulasan Lengkap
Perceraian dan Alasannya
Pengaturan masalah perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan (Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.[1]
Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga.
Prosedur Cerai
Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan diatur sebagai berikut:
- Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
- Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975:
- Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat.
- Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Dapatkah Mengajukan Cerai Jika Tidak Ada Buku Nikah?
Sepanjang penelusuran kami tidak ada yang mensyaratkan bahwa suatu perceraian membutuhkan persetujuan si istri.
Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975 di atas, pada dasarnya untuk bercerai Anda sebagai suami hanya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (cerai talak) di daerah hukum tempat kediaman istri Anda dan yang penting terdapat cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan.
Mengenai ketiadaan buku nikah bukan alasan untuk tidak mengajukan cerai (karena alasan cerai adalah sebagaimana dijelaskan di atas), tetapi buku nikah merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan cerai. Yang menjadi syarat administrasi gugat perceraian (cerai gugat/cerai talak) berdasarkan informasi dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah:
- Asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah;
- Foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar;
- Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar;
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN);
- Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas;
- Membayar panjar biaya perkara;
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan);
- Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
- Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll);
- Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil- bagi yang poligami)
- Membayar biaya panjar perkara.
Hal yang sama juga pernah dibahas pada artikel Mengajukan Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami, pada dasarnya buku nikah atau akta perkawinan adalah persyaratan administrasi. Sedangkan yang menjadi persyaratan utama dari perceraian itu sendiri adalah terdapat cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Jadi berdasarkan syarat di atas, jika memang Anda tidak memegang buku nikah (ada pada istri Anda) maka untuk mengajukan gugatan cerai Anda dapat memakai duplikat akta nikah/buku nikah.
Jika akta nikah hilang maka Anda bisa meminta duplikat kutipan akta perkawinan ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan. Permintaan duplikat buku nikah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Itu artinya, sebelumnya Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah kepada kepolisian setempat terlebih dahulu, demikan yang diatur oleh Pasal 35 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (“Permenag 19/2018”).
Penjelasan selengkapnya jika buku nikah hilang dapat Anda simak dalam artikel Langkah yang Harus Dilakukan Jika Buku Nikah Hilang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Pengadilan Agama Jakarta Selatan, diakses pada Selasa 6 Juni 2019, pukul 17.00 WIB.
Catatan:
Artikel ini telah direvisi pada hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021.
[1] Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan
0 Komentar
Jika artikel ini bermanfaat silahkan share di media sosial kalian, dan berkomentarlah dengan komentar yang sopan, terimakasih