Header Ads Widget

Asisten Sosial Sitirejo Hadir :

Ticker

6/recent/ticker-posts

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

PERSYARATAN UNTUK MENJADI KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)


ASISTEN SOSIAL SITIREJO - “bahwa penerima program PKH ini ada salah satu bantuan sosial yang bersyarat, dengan dikandung maksud bahwa calon penerima bansos PKH harus benar-benar memenuhi 3 kriteria (komponen) sebagi berikut :
  1. Komponen Kesehatan untuk komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui. Sementara, untuk anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang. Besaran bantuan untuk ibu hamil/nifas yakni Rp 3 juta per tahun, sementara untuk anak usia dini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.
  2. Komponen Pendidikan komponen pendidikan terdiri dari anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat, SMP/Mts sederajat, dan/atau SMA/MA sederajat.
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial untuk komponen kesejahteraan sosial terdiri dari orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga. Sementara, untuk penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri juga termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial. Dalam komponen ini, penerima BLT PKH maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga. Besaran bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.

Posting Komentar

0 Komentar