DESA.ID, SITIREJO-TAMBAKROMO, “Sebelum kami menerbitkan artikel ini, perkenankan kami menyampaikan satu hal tentang apa itu Sistem Informasi Desa (SID)…!!”
Sesuai amanat Undang – Undang Desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 86 bahwa : “Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa (SID) yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten kota”.
“Maka dari itu tidak ada salahnya kami meneruskan salah satu artikel yang telah diterbitkan oleh sumber web lain. Seperti artikel dibawah ini kami kutip dari website Juragan Desa, dengan tujuan berbagi informasi seputar desa, dan kami hanya berharap semoga tulisan kami ini bisa beranfaat”.
Pertama, adalah rencana pemerintah tentang
“PERLINDUNGAN SOSIAL DI TAHUN 2021″
“Pemerintah berencana akan menerapkan konsep pelindungan sosial secara menyeluruh mulai tahun 2021. Konsep ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi dari dampak pandemi covid-19 yang melanda indonesia.
“Salah satu dari upaya itu yaitu reformasi sistem perlindungan sosial. Pada prinsipnya agar konsep perlindungan sosial itu bisa diterapkan secara menyeluruh, bisa holistik”.
- Pelindungan sosial menyeluruh yang mencakup pelindungan sosial bagi warga mulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
- Pemerintah berencana menggelar pertemuan untuk membahas penganggaran dan teknis pelaksanaan pelindungan sosial secara menyeluruh.
- Program pelindungan sosial yang berjalan selama ini sudah cukup baik dan cakupannya cukup luas.
- Program pelindungan sosial yang sudah jalan seperti PKH serta Bantuan Sembako Kemensos yang sebelumnya BPNT akan dilanjutkan dengan peningkatan.
- Penerima manfaat menjadi 10 juta KPM untuk PKH dan 20 juta keluarga untuk Program Sembako.
- Tinggal program-program lainnya yang sebenarnya sudah ada dalam konsep-konsep pemrintah, namun belum bisa dijalankan karena penganggaran yang belum memadai.
- Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet meminta Kemensos melakukan konsolidasi terkait program Bansos.
- Bansos di beberapa kementerian atau lembaga akan disinergikan agar berjalan lebih efektif.
“Mungkin sekian yang dapat kami kutip, semoga menjadikan salah satu tulisan yang bermanfaat, dan semoga dapat memenuhi tujuan dari proyek perubahan yang akan dicapai adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa dan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipasif sebagai ciri tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governence) yang didukung oleh Sistem Informasi Desa”.
Salam Sideka
Sumber : www.medcom.id
Copy by : sitirejo-tambakromo.desa.id
0 Komentar
Jika artikel ini bermanfaat silahkan share di media sosial kalian, dan berkomentarlah dengan komentar yang sopan, terimakasih