Salah satu rukun nikah yang wajib ada saat prosesi akad
nikah adalah adanya kalimat ijab qabul. Ijab merupakan kalimat dari pihak wali
pengantin perempuan yang menyatakan bahwa dirinya menikahkan anak perempuannya
atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki.
Sedangkan qabul merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab
yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan.
Semestinya sebagai wali—baik berupa ayah kandung atau pihak
keluarga lainnya—dari pengantin perempuan ia mengucapkan sendiri kalimat ijab
pada saat proses akad nikah. Namun yang lumrah terjadi di masyarakat adalah
wali mewakilkan kepada orang lain untuk mengucapkan kalimat ijab tersebut.
Biasanya orang yang ditunjuk untuk mewakili adalah penghulu dari Kantor Urusan
Agama setempat atau tokoh agama yang dikenal seperti gurunya atau tokoh agama
masyarakat setempat.
Meski demikian tak menutup kemungkinan orang yang ditunjuk
untuk mewakili wali adalah orang lain seperti kerabat terdekat yang dituakan.
Ada banyak alasan mengapa wali tidak mau melakukan sendiri pengucapan kalimat
ijab. Kebanyakan mereka beralasan sebagai orang awam merasa tidak mampu dan
tidak memiliki keahlian untuk melakukan itu.
Sedangkan dalam hal pengucapan kalimat qabul bisa dikatakan
hampir semuanya dilakukan sendiri oleh pengantin laki-laki, tidak diwakilkan.
Sangat jarang—atau bahkan hampir tidak pernah—kita jumpai pengantin laki-laki
mewakilkan pengucapan kalimat qabul-nya kepada orang lain. Dalam praktiknya di
masyarakat kita menjumpai banyak ragam kalimat ijab, qabul, dan mewakilkan
wali, dari yang simpel sampai yang terlihat cukup rumit, baik yang menggunakan
bahasa Indonesia maupun—dan lebih-lebih—menggunakan bahasa Arab.
Meski terkesan berbeda dan banyak ragamnya namun pada
intinya kalimat-kalimat itu sudah memenuhi syarat yang menjadikan ijab qabul
pernikahan sah. Berikut kami sajikan contoh kalimat ijab dan qabul serta
kalimat mewakilkan wali yang cukup mudah diucapkan oleh siapapun, termasuk oleh
masyarakat awam.
Mewakilkan Wali :
1.
Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang berupa ayah
kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:
a.
“Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada
Anda untuk menikahkan anak perempuan saya ...... (nama pengantin perempuan)
dengan Saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak
pengantin laki-laki) dengan maskawin ...... (sebutkan jenis dan nominal
maskawinnya) dibayar tunai.”
b.
Contoh: “Saudara Fulan, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan
anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan saudara Eqtada Al-Musthofa dengan
mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
2.
Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang bukan ayah
kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:
a.
“Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada
Anda untuk menikahkan cucu / saudara perempuan / keponakan / saudara sepupu
(pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya ......
(nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan) dengan
saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama ayah pengantin
laki-laki) dengan mas kawin ...... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya)
dibayar tunai.”
b.
Contoh: “Saudara Fulan, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan
saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan saudara Eqtada
Al-Musthofa dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.” Setelah sang
wali mengucapkan kalimat perwakilan tersebut kemudian orang yang menerima
perwakilan menjawab, “Saya terima perwakilan Anda.”
Kalimat Ijab:
1.
Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung
pengantin perempuan:
a.
“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak
pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan
saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan
jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”
b.
Contoh: “Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, saya nikahkan dan
saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan mas kawin
uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
2.
Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung
pengantin perempuan:
a.
“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak
pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu/saudara
perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin
perempuan dengan wali) saya ....... (nama pengantin perempuan) binti ......
(nama bapak pengantin perempuan) dengan mas kawin .......... (sebutkan jenis
dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”
b.
Contoh: “Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan
saya kawinkan Anda dengan saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli
dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
3.
Kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang mewakili wali pengantin
perempuan:
a.
“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak
pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan .......
(nama pengantin perempuan) binti ...... (nama bapak pengantin perempuan) yang
walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas
kawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”
b.
Contoh: “Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan
saya kawinkan Anda dengan Atikah Qudsiyah binti Ramli yang walinya telah
mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin
uang satu juta rupiah dibayar tunai.”
4.
Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang
berupa ayah kandung pengantin perempuan:
Ø£َنكَØْتُÙƒَ ÙˆَزَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ بِÙ†ْتِÙŠ ......
بِÙ…َÙ‡ْرِ ...... Øَالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka
makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan
perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
5.
Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang
bukan ayah kandung pengantin perempuan:
Ø£َنكَØْتُÙƒَ ÙˆَزَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ ...... بِÙ†ْتَ
...... بِÙ…َÙ‡ْرِ ...... Øَالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka
makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan
perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”
6.
Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh orang yang
mewakili wali:
Ø£َنكَØْتُÙƒَ ÙˆَزَÙˆَّجْتُÙƒَ Ù…َØ®ْØ·ُÙˆْبَتَÙƒَ ...... بِÙ†ْتَ
...... الَّتِÙŠ ÙˆَÙƒَّÙ„َÙ†ِÙŠ ÙˆَÙ„ِÙŠُّÙ‡َا بِÙ…َÙ‡ْرِ ...... Øَالًا
Ankaḫtuka wa zawwajtuka
makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ......
hâlan
Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan
perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada
saya dengan mas kawin ...... tunai.”
Kalimat Qabul :
1.
Kalimat Qabul yang diucapkan oleh pengantin laki-laki :
“Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin
perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin
tersebut dibayar tunai.”
Contoh: “Saya terima nikah dan kawinnya Atikah Qudsiyah
binti Ramli dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
2.
Kalimat Qabul dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh pengantin
laki-laki:
Ù‚َبِÙ„ْتُ Ù†ِÙƒَاØَÙ‡َا ÙˆَتَزْÙˆِÙŠْجَÙ‡َا بِالْÙ…َÙ‡ْرِ المذْÙƒُÙˆْرِ
Qabiltu nikâḫahâ wa
tazwîjahâ bil mahril madzkûr
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin
tersebut.”
Demikian, semoga bermanfaat dan menjadikan masyarakat lebih
percaya diri untuk menikahkan sendiri pengantin perempuannya.
Wallâhu a’lam.
Modin Purwanto Desa Sitirejo Kecamatan Tambakromo angkatan
tahun 2016
0 Komentar
Jika artikel ini bermanfaat silahkan share di media sosial kalian, dan berkomentarlah dengan komentar yang sopan, terimakasih