ASISTEN SOSIAL SITIREJO,
Pembangunan satu basis data terpadu untuk penetapan sasaran program program perlindungan sosial/penanganan kemiskinan di Indonesia diawali dengan kegiatan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) tahun 2005 dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang merupakan sensus kemiskinan pertama di Indonesia. Data Terpadu hasil PSE 2005 ini digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH dilaksanakan mulai tahun 2007 dengan lokasi sebagai pilot project di 7 Provinsi dengan sasaran Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebanyak 500.000 RTSM. Kemudian setiap tiga tahun data tersebut dilakukan update dengan nama Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
PPLS dimulai dari tahun 2008 dan tahun 2011, selanjutnya tahun 2015 berubah nama menjadi Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). Pendataan yang dilakukan melalui PSE 2005 dan PPLS 2008 hanya mencakup rumahtangga sangat miskin (RTSM), rumah tangga miskin (RTM) dan rumah tangga hampir miskin (RTHM), sedangkan untuk tahun 2011 pendataannya mencakup lebih banyak lagi. Data yang dikumpulkan dalam PPLS 2011 adalah data 40 persen rumah tangga menengah kebawah, yang mengandung informasi lengkap nama dan alamat rumah tangga sasaran (RTS). Data yang terkumpul kemudian dilakukan pemeringkatan menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pada PPLS 2011 ini ada penambahan jumlah rumah tangga yang menjadi target pemutakhiran data karena pre-list PPLS 2011 ini memanfaatkan data hasil Sensus Penduduk 2010 sedangkan PPLS 2008 pre-listnya berasal dari PSE 2005.
Hasil dari PPLS tahun 2011 oleh BPS diserahkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk dijadikan sebagai Basis Data Terpadu. Basis Data Terpadu dipergunakan untuk berbagai program bantuan dan perlindungan sosial tahun 2012-2014. Di dalam mengkategorikan Basis Data Terpadu, TNP2K menggunakan pendekatan relatif, yaitu dengan menggunakan kelompok desil. Tujuan TNP2K dalam mengkategorikan kelompok (Desil 1-4) penduduk miskin tersebut agar lebih fokus pada segmen populasi terbawah.
Pada Tahun 2015, basis data terpadu hasil pendataan PPLS 2011 dimutakhirkan oleh BPS melalui kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT). Salah satu mekanisme PBDT 2015 ini adalah dilakukannya Forum Konsultasi Publik (FKP) yang merupakan penajaman dari PPLS 2011 sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih akurat. Data Terpadu hasil PBDT 2015 setelah diolah oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Data yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga berdasarkan Kepmensos 32/HUK/2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin sebanyak 92.994.742 jiwa, hasilnya diserahkan ke Kementerian Sosial RI melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (PusdatinKesos) hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Mulai tahun 2016 pengelolaan Data Terpadu berada di bawah Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Tanggung jawab pemutakhiran Data Terpadu diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Mulai tahun 2017 dikembangkan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang digunakan untuk mengelola data Terpadu yang diberi nama data program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu (DT-PPFM dan OTM) serta data Program Perlindungan Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Sosial Pangan meliputi Program Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sistem ini masih terus dikembangkan secara bertahap sehingga semua Data dan Program PFM dan OTM baik yang ada di tingkat pusat mau pun daerah terintegrasi dengan aplikasi SIKS-NG termasuk data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang juga dikelola oleh Pusdatin Kesos.
Penetapan Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DT-PFM dan OTM) dilakukan setiap 2 kali dalam satu tahun. Tahun 2017 Kementerian Sosial telah menetapkan data terpadu sebanyak 2 kali melalui SK Menteri Sosial Nomor 57/HUK/2017 sebanyak 96.705.167 jiwa dan SK Menteri Sosial Nomor 163/HUK/2017 sebanyak 96.829.022 jiwa berbasis keluarga dan sebanyak 427.222 jiwa berbasis non keluarga. Tahun 2018 satu kali penetapan melalui SK Menteri Sosial Nomor 71/HUK/2018 ditetapkan DT-PPFM dan OTM sebanyak 98.195.551 jiwa berbasis keluarga dan sebanyak 422.631 jiwa berbasis non keluarga. Tahun 2019 dilakukan 3 kali penetapan melalui SK Menteri Sosia lnomor 8/HUK/2019 sebanyak 99.359.312 jiwa berbasis keluarga dan 509.041 jiwa berbasis non keluarga, SK Menteri Sosial nomor 84/HUK/2019 sebanyak 98.111.085 jiwa berbasis keluarga dan 582.931 jiwa berbasis non keluarga, dan SK Menteri Sosial nomor 133/HUK/2019 sebanyak 98.608.619 jiwa berbasis keluarga dan 615.646 jiwa berbasis non keluarga.
Tahun 2019 terjadi perubahan kebijakan yaitu perubahan nomenklatur data terpadu menjadi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Sosial nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. Melalui peraturan ini pengelolaan data terpadu diperluas bukan hanya data fakir miskin saja tetapi juga meliputi data kesejahteraan sosial lainnya yaitu data bantuan sosial, data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), dan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). Mulai tahun 2020 penetapan DTKS mengalami perubahan dari sebelumnya 2 kali dalam setahun menjadi 4 kali dalam setahun yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Selanjutnya Pemutakhiran/Verifikasi dan Validasi DTKS sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DT-PFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.
Sumber : Kemensos RI
Editor : Asisten Sosial Sitirejo
0 Komentar
Jika artikel ini bermanfaat silahkan share di media sosial kalian, dan berkomentarlah dengan komentar yang sopan, terimakasih