Memperhatikan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, visi, misi, dan agenda pembangunan
nasional, maka disusunlah target kinerja Kementerian Sosial 2015-2019 yang
dilaksanakan melalui program generik dan program teknis berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial dan Peraturan Menteri
Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial, maka program dalam bidang kesejahteraan Sosial dapat
dijabarkan sebagai berikut:
1.
Program
Perlindungan dan Jaminan Sosial.
2.
Program
Rehabilitasi Sosial.
3.
Program
Pemberdayaan Sosial.
4.
Program
Penanganan Fakir Miskin.
1. Program Perlindungan dan Jaminan
Sosial.
Perlindungan Sosial dimaksudkan
untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial
seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan
hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Perlindungan Sosial dilaksanakan melalui :
a.
Bantuan
Sosial.
Bantuan Sosial dimaksudkan agar
seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami
guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan Sosial bersifat
sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk
:
·
Bantuan
langsung;
·
Penyediaan
aksesibilitas; dan/atau
·
Penguatan kelembagaan.
b.
Advokasi Sosial
Advokasi sosial dimaksudkan untuk
melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang
dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan
kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan
hak.
c.
Bantuan Hukum.
Bantuan hukum diselenggarakan untuk
mewakili kepentingan Warga Negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan
atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan
hukum diberikan dalam bentuk
pembelaan dan konsultasi hukum.
Jaminan Sosial adalah salah
satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Negara guna menjamin
Warga Negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana
dalam Deklarasi PBB Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 1948 dan Konvensi ILO
Nomor 102 Tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari Kesejahteraan Sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan
terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.
Jaminan Sosial dimaksudkan untuk :
1.
Menjamin
fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang
cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit
kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan
dasarnya terpenuhi.
2.
Menghargai
pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa- jasanya.
Jaminan Sosial diberikan dalam
bentuk asuransi Kesejahteraan Sosial dan bantuan langsung
berkelanjutan. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk tunjangan
berkelanjutan.
d.
Asuransi Kesehatan
1. Asuransi Kesejahteraan Sosial
diselenggarakan untuk melindungi Warga
Negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan
mempertahankan taraf Kesejahteraan Sosialnya.
2. Asuransi Kesejahteraan Sosial
diberikan dalam bentuk bantuan
iuran oleh Pemerintah.
e.
Program
Perlindungan dan Jaminan Sosial meliputi :
·
Bantuan
Sosial Korban Bencana Alam;
·
Bantuan
Sosial Korban Bencana Sosial;
·
Bantuan
Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran;
·
Pengumpulan
dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial;
·
Jaminan
Sosial;
·
Bantuan
Tunai Bersyarat/PKH.
Program Rehabilitasi Sosial.
Rehabilitasi sosial dimaksudkan
untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami
disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif,
baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial.
Rehabilitasi sosial diberikan dalam
bentuk :
a.
Motivasi
dan diagnosis psikososial;
b.
Perawatan
dan pengasuhan;
c.
Pelatihan
vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d.
Bimbingan
mental spiritual;
e.
Bimbingan fisik;
f.
Bimbingan
sosial dan konseling psikososial;
g.
Pelayanan
aksesibilitas;
h.
Bantuan
dan asistensi sosial;
i.
Bimbingan
resosialisasi;
j.
Bimbingan
lanjut;dan/atau
k.
Rujukan.
Program Rehabilitasi Sosial meliputi :
a.
Pelayanan
Sosial Anak;
b.
Pelayanan
Sosial Lanjut Usia;
c.
Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;
d.
Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza; dan
e.
Pelayanan
dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial.
Program Pemberdayaan Sosial.
Pemberdayaan sosial dimaksudkan
untuk :
1.
Memberdayakan
seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah
Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
2.
Meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan
sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial.
Pemberdayaan sosial dilakukan melalui :
1.
Peningkatan
kemauan dan kemampuan;
2.
Penggalian
potensi dan sumber daya;
3.
Penggalian nilai- nilai dasar;
4.
Pemberian
akses; dan/atau
5.
Pemberian
bantuan usaha.
Pemberdayaan sosial dilakukan dalam
bentuk :
1.
Diagnosis
dan pemberian motivasi;
2.
Pelatihan
keterampilan;
3.
Pendampingan;
4.
Pemberian
stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
5.
Peningkatan
akses pemasaran hasil usaha;
6.
Supervisi
dan advokasi sosial;
7.
Penguatan
keserasian sosial;
8.
Penataan
lingkungan;
9.
dan/atauBimbingan
lanjut.
Program pemberdayaan sosial
meliputi :
a.
Penanggulangan
Kemiskinan.
Penanggulangan kemiskinan
merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang,
keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai
sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak
bagi kemanusiaan.
Penanggulangan kemiskinan
ditujukan untuk :
1.
Meningkatkan
kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;
2.
Memperkuat
peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang
menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak- hak dasar;
3.
Mewujudkan
kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan
masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan
hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
4.
Memberikan
rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Penanggulangan kemiskinan
dilaksanakan dalam bentuk :
a.
Penyuluhan
dan bimbingan sosial;
b.
Pelayanan
sosial;
c.
Penyediaan
akses kesempatan kerja dan berusaha;
d.
Penyediaan
akses pelayanan kesehatan dasar;
e.
Penyediaan
akses pelayanan pendidikan
dasar;
f.
Penyediaan
akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau
g.
Penyediaan
akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.
h.
Pemberdayaan
Komunitas Adat Terpencil;
i.
Pemberdayaan
Keluarga;
j.
Pemberdayaan
Kelembagaan Sosial Masyarakat;
k.
Pelestarian
Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial.
Program
Penanganan Fakir Miskin.
Program
penanganan fakir miskin meliputi :
a.
Program
Keluarga Harapan (PKH);
b.
Kelompok
Usaha Bersama (KUBe) melalui pemberdayaan Keluarga Sangat Miskin (KSM)
perkotaan dan perdesaan;
c.
Pelayanan
Sosial Lanjut Usia Terlantar (PSLUT);
d.
Rehabilitasi
Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD);
e.
Program
Perlindungan Sosial Anak (PPSA);
f.
Program
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) pada tahun 2013;
g.
Program
Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) pada tahun 2014;
h.
Bantuan
Beras Miskin (Raskin).
0 Komentar
Jika artikel ini bermanfaat silahkan share di media sosial kalian, dan berkomentarlah dengan komentar yang sopan, terimakasih