Header Ads Widget

Asisten Sosial Sitirejo Hadir :

Ticker

6/recent/ticker-posts

Program Kebijakan Sosial



Memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, visi, misi, dan agenda pembangunan nasional, maka disusunlah target kinerja Kementerian Sosial 2015-2019 yang dilaksanakan melalui program generik dan program teknis berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, maka program dalam bidang kesejahteraan Sosial dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.     Program Perlindungan dan Jaminan Sosial.

2.     Program Rehabilitasi Sosial.

3.     Program Pemberdayaan Sosial.

4.     Program Penanganan Fakir Miskin.

1. Program Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Perlindungan Sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau  masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Perlindungan Sosial dilaksanakan melalui :

a.      Bantuan Sosial.

Bantuan Sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau  masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar. Bantuan Sosial bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk :

·        Bantuan langsung;

·        Penyediaan aksesibilitas; dan/atau

·        Penguatan kelembagaan.

b.     Advokasi Sosial

Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.

c.      Bantuan Hukum.

Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili kepentingan Warga Negara yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bantuan hukum diberikan dalam bentuk pembelaan dan konsultasi hukum.

Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Negara guna menjamin Warga Negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam Deklarasi PBB Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari Kesejahteraan Sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.

Jaminan Sosial dimaksudkan untuk :

1.      Menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.

2.      Menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa- jasanya.

Jaminan Sosial diberikan dalam bentuk asuransi Kesejahteraan Sosial dan    bantuan langsung berkelanjutan. Jaminan sosial diberikan dalam bentuk tunjangan  berkelanjutan.

d.     Asuransi Kesehatan

1.     Asuransi Kesejahteraan Sosial diselenggarakan untuk melindungi Warga Negara yang tidak mampu membayar premi agar mampu memelihara dan mempertahankan taraf Kesejahteraan Sosialnya.

2.     Asuransi Kesejahteraan Sosial diberikan dalam bentuk bantuan iuran oleh Pemerintah.

e.      Program Perlindungan dan Jaminan Sosial meliputi :

·        Bantuan Sosial Korban Bencana Alam;

·        Bantuan Sosial Korban Bencana Sosial;

·        Bantuan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran;

·        Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial;

·        Jaminan Sosial;

·        Bantuan Tunai Bersyarat/PKH.

Program Rehabilitasi Sosial.

Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan  kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial.

Rehabilitasi sosial diberikan dalam bentuk :

a.      Motivasi dan diagnosis psikososial;

b.      Perawatan dan pengasuhan;

c.       Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

d.      Bimbingan mental spiritual;

e.      Bimbingan fisik;

f.        Bimbingan sosial dan konseling psikososial;

g.      Pelayanan aksesibilitas;

h.      Bantuan dan asistensi sosial;

i.        Bimbingan resosialisasi;

j.        Bimbingan lanjut;dan/atau

k.       Rujukan.

Program Rehabilitasi Sosial meliputi :

a.       Pelayanan Sosial Anak;

b.      Pelayanan Sosial Lanjut Usia;

c.       Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat;

d.      Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza; dan

e.       Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial.

Program Pemberdayaan Sosial.

Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk :

1.      Memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.

2.      Meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Pemberdayaan sosial dilakukan melalui :

1.      Peningkatan kemauan dan kemampuan;

2.      Penggalian potensi dan sumber daya;

3.      Penggalian nilai- nilai dasar;

4.      Pemberian akses; dan/atau

5.      Pemberian bantuan usaha.

Pemberdayaan sosial dilakukan dalam bentuk :

1.      Diagnosis dan pemberian motivasi;

2.      Pelatihan keterampilan;

3.      Pendampingan;

4.      Pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;

5.      Peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

6.      Supervisi dan advokasi sosial;

7.      Penguatan keserasian sosial;

8.      Penataan lingkungan;

9.      dan/atauBimbingan lanjut.

Program pemberdayaan sosial meliputi :

a.       Penanggulangan Kemiskinan.

Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk :

1.      Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;

2.      Memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan  publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak- hak dasar;

3.      Mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan

4.      Memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk :

a.      Penyuluhan dan bimbingan  sosial;

b.      Pelayanan sosial;

c.       Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;

d.      Penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;

e.      Penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;

f.        Penyediaan akses pelayanan perumahan dan permukiman; dan/atau

g.      Penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan pemasaran hasil usaha.

h.      Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;

i.        Pemberdayaan Keluarga;

j.        Pemberdayaan Kelembagaan Sosial Masyarakat;

k.       Pelestarian Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial.

Program Penanganan Fakir Miskin.

Program penanganan fakir miskin meliputi :

a.       Program Keluarga Harapan (PKH);

b.      Kelompok Usaha Bersama (KUBe) melalui pemberdayaan Keluarga Sangat Miskin (KSM) perkotaan dan perdesaan;

c.       Pelayanan Sosial Lanjut Usia Terlantar (PSLUT);

d.      Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD);

e.       Program Perlindungan Sosial Anak (PPSA);

f.       Program  Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) pada tahun 2013;

g.       Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) pada tahun 2014;

h.      Bantuan Beras Miskin (Raskin).

 

Posting Komentar

0 Komentar